Peseroan sebagai badan hukum mempunyai ciri perpetual dan immortal artinya keberadaannya berlangsung terus, bahkan tidak terpengaruh akan adanya pergantian kepengurusan. Perseoan terbatas tidak serta merta akan selalu berjalan seperti yang diharapkan para pendirinya. Perseroan terbatas bisa saja mendapatkan harnbatan atau gangguan ketika menjalankan kegiaian. Baik hambatan dari pihak internal maupun eksternal yang bisa saja menyebabkan kegiatan usaha yang dijalankan tidak dapat dilanjutkan karena tidak memberikan keuntungan yang maksimal bahkan justru menimbulkan banyak kerugian terhadap perseroan.
kata kunci :
Pembubaran, Pembatalan, Perseroan Terbatas